Program Magister S2
_
Tlp/Fax/HP, WA, SMS, dsb. (klik disini)    
Ubah ke penampilan  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Agar dapat pekerjaan baru atau meningkatkan pendapatan, maka paling baik sekiranya bergabung dgn PTS ini
Program Magister S2 Nomor 4Program Magister S2 Nomor 10Program Magister S2 Nomor 6Program Magister S2 Nomor 2Program Magister S2 Nomor 8Program Magister S2 Nomor 7Program Magister S2 Nomor 3Program Magister S2 Nomor 9Program Magister S2 Nomor 5
Perlihatkan juga :   ⌖ Perkuliahan Tanpa Uang   ⌖ Download Brosur   ⌖ Pendaftaran Online   ⌖ Permohonan Keringanan Biaya Studi   ⌖ Program Studi & Kekhususan di PTS2 ini   ⌖ Angkutan Umum   ⌖ SKS yang ditempuh & Masa Studi   ⌖ Uang Kuliah Program D3 & S1 (Program Kuliah Karyawan)

Program Pascasarjana (Magister, S2)

Lihat juga :   » Program Studi Lainnya
Nama Program Studi:Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (D-3)
Rumpun Ilmu:Ilmu Kesehatan
Konsentrasi / Kekhususan / Peminatan:❑ Ahli Madya
Gelar / Sebutan Lulusan:Ahli Madya
Singkatan Gelar sesuai EYD:A.Md.Perkes, A.Md.PK, A.Md.Kes
Singkatan Gelar yang populer (digunakan masyarakat / umum):A.Md.Perkes, A.Md.PK, A.Md.Kes
PTS Penyelenggara (silakan klik):STIKES Sapta Bakti - Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sapta Bakti
Beban Studi dan Masa Studi :
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke
D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Beban Studi = 110 - 116 sksMasa Studi =
6 semester
Lulusan D2, D1, pindahan melanjutkan ke
D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Beban Studi = dihitung dari sisa sksMasa Studi =
dihitung sisa sks

Kurikulum / Mata Kuliah:Lihat di bawah ini
Prospektus (Tujuan, Kompetensi, Prospek Kerja / Karir Lulusan):Lihat di bawah ini

Gelar/sebutan tersebut di atas adalah gelar yang sering digunakan (belum tentu digunakan PTS terkait).

Mengenai gelar (untuk S1, S2, S3) atau sebutan (untuk diploma) yang digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia saat ini sudah tidak baku (tidak standard) lagi, walaupun pemerintah telah membuat peraturannya, namun sebagian besar perguruan tinggi hanya mematuhi sebagian dari peraturan tersebut. Hal ini tidak dapat disalahkan, karena perkembangan rumpun ilmu yang sangat pesat dan memunculkan cabang-cabang ilmu baru yang merupakan integrasi dari beberapa rumpun ilmu, sehingga menyulitkan perguruan tinggi untuk mengelompokkan cabang tersebut terhadap rumpun ilmu yang dibuat pemerintah.

Demikian pula dengan cara membuat singkatan gelar/sebutan tersebut, masyarakat cenderung membuat singkatan sendiri yang justru lebih populer dibandingkan aturan EYD Bahasa Indonesia.

Di bawah ini diberikan kurikulum/mata kuliah dan prospektus (kompetensi alumnus, prospek kerja/karir lulusan, dsb). Untuk mata kuliah program studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (D-3) yang disampaikan disini adalah irisan (dan sebagian gabungan) dari kurikulum beberapa perguruan tinggi, sehingga dimungkinkan beberapa mata kuliah pilihan tidak ada di perguruan terkait, atau nama mata kuliahnya sedikit berbeda.


Prospektus D3 Rekam medis dan Informasi Kesehatan
Rekam medis dan informasi kesehatan adalah seorang yang lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi Rekam medis adalah Perhimpunan Profesional Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia.
Berdasarkan pendidikan Rekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:
  1. Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  2. Standar Kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  3. Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, dan
  4. Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
    1. Rekam Medis untuk dapat melakukan pekerjaannya wajib memiliki STR Rekam Medis. STR Rekam Medis dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
      Setiap Rekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Rekam Medis. SIK tersebut dapat diperoleh bila telah memiliki STR. SIK Rekam medis berlaku untuk 1 (satu) tempat. Rekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan permohonan SIK yang kedua dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIK Rekam Medis yang pertama.
      Rekam medis yang memiliki SIK dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa:
      • Puskesmas
      • Klinik
      • Rumah Sakit; dan
      • Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
      Dalam melaksanakan pekerjaannya, Rekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/Rekaman sampai dengan pelaporan. Pencatatan/Rekaman sebagaimana dimaksud disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
      Dalam menjalankan pekerjaannya, Rekam Medis memiliki hak:
      1. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Rekam Medis;
      2. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
      3. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
      4. menerima imbalan jasa profesi;
      5. memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      Dalam melaksanakan pekerjaannya, Rekam Medis mempunyai kewajiban:
      1. menghormati hak pasien/klien;
      2. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      4. membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
      5. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
      Manajemen pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman. Bentuk pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang dilakukan oleh perekam medis, meliputi:
      1. pelayanan rekam medis berbasis kertas
      2. pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputer
      3. pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan
      4. pelayanan sistem informasi kesehatan terpadu; dan
      5. pelayanan manajemen informasi kesehatan elektronik dengan menggunakan perangkat informatika kesehatan.
      Kompetensi Lulusan S1 Rekam medis dan Informasi Kesehatan
      1. Profesionalisme yang luhur, etika dan legal
        • Percaya dan mengamalkan Ketuhanan Yang Maha Esa
        • Memiliki standar moral, etika dan disiplin
        • Mematuhi hukum dan perundangan
        • Memiliki wawasan sosial budaya
        • Menunjukkan sikap dan perilaku sesuai standar profesi
      2. Mawas diri dan pengembangan diri
        • Memahami batas kemampuan dan kewenangan
        • Bertindak penuh kehati-hatian, dan selalu waspada
        • Mempertahankan dan memelihara kompetensi dengan penerapan belajar sepanjang hayat
        • Pengembangan pengetahuan dan keterampilan baru
      3. Komunikasi efektif
        • Komunikasi lisan dan tertulis yang dapat dipahami oleh pengguna jasa PMIK
        • Komunikasi lisan dan tertulis dalam rangka kolaborasi dengan mitra kerja
        • Komunikasi dengan masyarakat
        • Komunikasi verbal dan non verbal
        • Penerapan ilmu komunikasi untuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data, serta informasi kesehatan.
      4. Manajemen data dan informasi kesehatan
        • Perancangan standar data kesehatan
        • Pengelolaan data dan informasi kesehatan
        • Pemanfaatan data dan informasi untuk menunjang pelayanan kesehatan
        • Penggunaan sistem informasi kesehatan dalam pengelolaan data kesehatan.
      5. Keterampilan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
        • Pemahaman konsep klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
        • Penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
        • Pemahaman, penggunaan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang menggunakan dasar klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
        • Pemahaman, pembuatan, penyajian statistik klasifikasi penyakit dan masalah kesehatan, serta prosedur klinis.
      6. Aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik
        • Penerapan statistik dalam pengolahan, penyajian data dan informasi kesehatan
        • Penerapan epidemiologi dasar dalam perancangan program dan analisis data kesehatan
        • Penerapan biomedik dalam pemahaman karakteristik dan makna data kesehatan.
      7. Manajemen pelayanan RMIK
        • Pengumpulan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
        • Pengolahan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
        • Penyajian data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
        • Analisis data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
        • Pemanfaatan data pelayanan dan program kesehatan sebagai informasi/masukan untuk pengambilan keputusan
        • Pengelolaan pelayanan RMIK di fasilitas pelayanan kesehatan
        • Pengelolaan pelayanan RMIK di seluruh fasilitas kesehatan
        • Pengelolaan mutu pelayanan RMIK




      Mata Kuliah D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
      * = Mata Kuliah Konsentrasi / Kekhususan / Pilihan

      Mata KuliahSKS
      Mata Kuliah Dasar Umum11
      Manajemen Informasi Kesehatan (MIK I - V)14
      Aplikasi Komputer Dasar (TIK I - VI)13
      Klasifiasi dan Kodefikasi Penyakit (KKPMT I - VII)26
      Sistem Informasi Kesehatan (SIK I - III)8
      Analisis Berkas Rekam Medis (ABRM)2
      Analisis Pelaporan PKM I - II4
      Analisis Pelaporan Rumah Sakit2
      Farmakologi2
      Manajemen Mutu Informasi Kesehatan (MMIK I - III)6
      Manajemen Unit Kerja (MUK I - III)9
      Metodologi Penelitian Kesehatan4
      Prakter Kerja Lapangan (PKL I - VI)11
      Karya Tulis Ilmiah4


Tags: gelar, lulusan, d3, rekam, medis, informasi, kesehatan, program, magister, s2, fakultas, jurusan, gelar lulusan, rekam medis informasi, fakultas jurusan, ke d3, medis informasi kesehatan, beban studi, perhimpunan, profesional rekam medis, menerima, imbalan, jasa profesi memperoleh, jaminan, kewenangan, bertindak, penuh kehati hatian, selalu, secara manual elektronik
 Download Brosur
 Peluang Karir
 Berbagai Reklame
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home

Profile Penyelenggara

Pendaftaran Mhs Baru

Program Studi masing2 PTS
Program Studi + Prospektus
Sistem Pendidikan
Jadwal Perkuliahan & Dosen
Lama Studi & Beban Studi

Beasiswa 2026
Hubungi kami
Download Pendaftaran
Permintaan Brosur - Gratis

Jawaban Pintar
Dapat Pekerjaan Baru atau Meningkatkan Pendapatan
Jaringan Portal Kuliah Karyawan
Jaringan Portal Perkuliahan Paralel
Jaringan Portal Gabungan PTS
Jaringan Portal Program Reguler Pagi
Jaringan Portal Program Pascasarjana (S2)
 Pendaftaran Online
 Latihan Soal Try Out
 Al Qur'an Online
 Soal-Jawab Tes Psikologi
 Berbagai Perdebatan
 Permohonan Beasiswa Kuliah
 Jadwal Sholat
 Tutorial Teknologi Informatika
 Ensiklopedia Bebas




Kontak kami 17 Jam
No. WhatsApp : 0811 1990 9026     HP/SMS : 081 1110 4824 - 27
   
Email :  Contact Us   klik disini
https://program-magister-s2.nomor.net   ❑   Kualitas Sistem Pembelajaran A   ❑   Program Magister S2
_